Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Dasar
hukum didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah surat Keputusan
Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menteri Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan pembinaan lembaga
keuangan bukan bank dan peraturan perudang-undangan lain yang berkaitan dengan
usaha yang dijalankan.
Beberapa
Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi
kredit adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang
perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan
ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi kredit yaitu menerima
simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan
syarat yang mudah dan bunga ringan.
Koperasi
kredit mempunyai fungsi sebagai berikut.
a) Sebagai pendorong kegiatan
menabung di kalangan anggota.
b) Sebagai lembaga yang melayani
anggota yang membutuhkan pinjaman.
c) Membimbing anggota dalam
memanfaatkan pinjaman/kredit.
d) Membantu anggota dari cengkeraman
lintah darat.
Dalam
menjalankan usahanya, koperasi kredit memperolah dana atau modalnya dari
beberapa sumber, yaitu sebagai berikut.
a) Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota koperasi, yang besarnya sama untuk tiap anggota.
b) Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi secara
rutin yang besarnya sama untuk tiap anggota. Pembayaran rutin di sini bisa
setiap minggu, setiap bulan, atau setiap musim sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga koperasi.
c) Simpanan suka rela
Simpanan
suka rela adalah simpanan yang sifatnya suka rela, artinya tidak diwajibkan
kepada anggota koperasi , sehingga anggota koperasi boleh menyimpan boleh
tidak. Besarnya simpanan suka rela tidak ditentukan dan terserah anggota yang
bersangkutan.
d) Sumber lain yang sah
Sumber
lain pendanaan dan permodalan koperasi dapat berasal dari bantuan pemerintah,
hibah , dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.
2.
Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian
Perum
Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya
memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan
yang diserahkan. Jaminan tersebut bisa berupa barang bergerak, seperti
perhiasan (emas dan perak), barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, dan
lain-lain maupun tidak bergerak, contohnya tanah dan bangunan. Perum Pegadaian
ada di setiap kota di Indonesia.
Tujuan
pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil
dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar (lintah
darat) yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Jangka waktu pinjaman
melalui pegadaian biasanya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun.
3.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan
asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi
asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu
peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang
dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau
dipinjamkan kepada pihak lain.
Kegiatan
perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992.
Beberapa contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara lain:
a) Asuransi Bumi Putra
b) Asuransi Jiwasraya
c) Asuransi Kerugian Jasa Raharja
d) Asuransi Sosial Tenaga Kerja
e) Asuransi Kesehatan Indonesia
Sekarang
ini banyak sekali bermunculan perusahaan asuransi yang menawarkan beragam
jaminan bagi nasabahnya sehingga dikatakan perusahaan asuransi memiliki peranan
yang penting, antara lain:
a) menambah lapangan kerja bagi
masyarakat
b) mengurangi kekhawatiran dalam
kehidupan masyarakat
c) mengurangi kerugian yang
ditanggung masyarakat
d) memperlancar kegiatan ekonomi
masyarakat.
4.
Lembaga Dana Pensiun
Di
Indonesia, para pegawai negeri sipil setelah tidak bertugas/purnatugas akan
memperoleh dana pensiun. Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji
pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang
bersangkutan telah pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun.
Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.
Jadi PT
Taspen menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan memberikan
uang pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga disalurkan
melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.
5.
Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan
ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.
Lembaga
pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.
a) Usaha sewa guna usaha/leasing
company, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah.
b) Usaha pembiayaan konsumen, yaitu
badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan
konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala.
c) Usaha kartu kredit, adalah badan
usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan
menggunakan kartu kredit.
d) Usaha penyertaan modal/modal
ventura, adalah suatu usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
untuk jangka waktu tertentu.
6. Bursa
Efek
Bursa
efek merupakan tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang
memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat
berharga). Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat
penjualan surat berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif
0 Response to "Lembaga Keuangan Bukan Bank"
Posting Komentar