BANK


 

Pengertian Bank

Bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang artinya bangku/ meja, yang saat itu merupakan tempat para pedagang uang atau banker dalam melakukan usahanya, yaitu kegiatan memperdagangkan uang atau menukar uang.

Macam dan Jenis Bank

Berdasarkan Kelembagaan Penciptaan Uang

1) Bank primer, yaitu bank yang dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada pada bank dalam bentuk simpanan giro. Contoh: bank umum dan bank sentral.
2) Bank sekunder, adalah bank yang tidak dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat. Contoh: bank perkreditan rakyat, bank tabungan.

Berdasarkan Fungsinya

1) Bank Sentral
Bank sentral di negara kita adalah bank Indonesia yang merupakan banknya para bank (the bankers bank) dan berkedudukan di Jakarta dengan kantor-kantor cabang di provinsi-provinsi tertentu di wilayah Indonesia. Bank sentral disebut juga bank sirkulasi karena berfungsi mengatur sirkulasi/ peredaran uang dalam negeri. Selain itu bank sentral mendapatkan hak monopoli (hak oktroi) dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah. Adapun ketentuan-ketentuan mengenai bank sentral diatur dalam UU Republik Indonesia No.23 tahun 1999 tentang kemandirian bank sentral.

Sesuai dengan UU No.23 tahun 1999, bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas berikut.

1)Tugas Pokok
a)      Mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b)      Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

2) Tugas dalam Hubungannya dengan Pemerintah
a)      Mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
b)      Mengedarkan uang dan menarik kembali dari peredaran.
c)      Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
d)     Memberikan kredit kepada pemerintah.
e)      Membantu pemerintah dalam penjualan surat-surat hutang negara.

 3)  Tugas di Bidang Perbankan

a)      Memajukan perkembangan urusan kredit dan perbankan yang sehat.
b)      Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
c)      Memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran.
d)     Sebagai bankers bank.
e)      Sebagai lender of last resort (pemberi pinjaman dalam tingkat yang terakhir).
f)       Memberi pembinaan dan bimbingan kepada perbankan.
g)      Mendorong pengerahan dana masyarakat untuk usaha yang produktif.

4) Tugas dalam Hubungan Internasional
a)      Menyusun rencana devisa.
b)      Menguasai, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.



2) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang mengumpulkan dananya terutama menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta memberikan pinjaman atau kredit jangka pendek.

Macam-macam bank umum adalah sebagai berikut :

a)      Bank umum milik negara, seperti BNI 46, BDN, BRI, BBD, Bank Export Import Indonesia, Bank Mandiri, BTN.
b)      Bank umum milik swasta nasional, misalnya: BII, BCA, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Umum Nasional, NISP.
c)      Bank umum milik swasta asing, antara lain: City Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo.
d)     Bank umum milik koperasi: BUKOPIN, Bank Umum Koperasi Jawa Barat.

Menurut UU No.10 tahun 1998 dan pasal 6 UU No.7 Tahun 1992 tugas pokok bank umum adalah:
1)      menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2)      memberikan kredit
3)      menerbitkan surat pengakuan hutang
4)      membeli, menjual atau menjamin risiki sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
5)      memindahkan uang untuk kepentingan nasabah
6)      menempatkan dana, meminjam, dan meminjamkan dana pada bank lain
7)      menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
8)      menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga dan surat berharga
9)      membeli agunan (barang jaminan) melalui pelelangan
10)  melakukan usaha kartu kredit.


3) Bank Perkreditan Rakyat (Bank Rural)
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan tabungan serta menyalurkannya dalam bentuk kredit kepada masyarakat, diutamakan untuk melayani usaha kecil. Contoh: bank pasar, badan kredit desa, bank desa, BKK.

Tugas pokok bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan undang-Undang No.10 Tahun 1998 pasal 13 antara lain:

1)      menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan 
2)      memberikan kredit
3)      menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
4)      menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.


Fungsi Bank

Secara garis besar fungsi bank di Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut.

a.      Sebagai Kredit Pasif

Dalam hal ini bank berfungsi sebagai penghimpun dana/pembeli dana dari masyarakat dengan berbagai cara yang berupa produk-produk berikut.

1)      Giro, adalah simpanan di bank yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
2)      Tabungan, adalah simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu. Beberapa contoh nama tabungan yang dikeluarkan oleh bank adalah: Tabanas, Tapelpram, Simpedes, Simaskot, Tabungan Jumbo, Tahapan, Taska, Exim Save, Danamas, Tabungan Kesra, dan lain-lain.
3)      Deposito berjangka, yaitu simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
4)      Sertifikat deposito, merupakan deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan/diperdagangkan.

b. Sebagai Kredit Aktif
Dalam posisi ini bank berfungsi sebagai penyalur atau penjual dana kepada masyarakat, dengan kata lain bank sebagai pemberi kredit kepada masyarakat. Dalam menyalurkan dananya, bank menggunakan berbagai cara yang merupakan produknya yaitu sebagai berikut.

1)        Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga di mana surat-surat berharga tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminannya.
2)        Kredit aksep, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut dapat diperjualbelikan.
3)        Kredit rekening koran, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai dengan kebutuhan nasabah.
4)        Letter of credit/ L/C, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah/importer berupa pembayaran kepada eksportir atas pembelian barang yang dilakukan oleh importir.

c. Jasa Keuangan Lain
Bank juga mengeluarkan jasa keuangan lain yang berupa produk-produk berikut.

1)      Transfer uang, yaitu pengiriman uang oleh bank atas permintaan nasabah.
2)      Melakukan inkaso (penagihan), yaitu pemberian kuasa dari nasabah kepada bank untuk menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) kepada pihak lain.
3)      Menerbitkan credit card/kartu kredit yang berfungsi sebagai alat pembayaran apabila nasabah melakukan transaksi pembelian.
4)      Traveler’s check, adalah sejenis cek yang dikeluarkan bank untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi-transaksi selama mereka dalam perjalanan.
5)      Jasa pembayaran seperti jasa pembayaran rekening listrik, telepon, uang sekolah atau SPP, pembayaran pajak, dan pembayaran uang denda.
6)      Kliring, adalah suatu proses penyelesaian pembayaran antarbank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak menerimanya.

0 Response to "BANK"

Posting Komentar