Pengertian Bank
Bank
berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang artinya bangku/ meja, yang saat itu
merupakan tempat para pedagang uang atau banker dalam melakukan usahanya, yaitu
kegiatan memperdagangkan uang atau menukar uang.
Macam dan Jenis Bank
Berdasarkan Kelembagaan
Penciptaan Uang
1) Bank
primer, yaitu bank yang dapat menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang
ada pada bank dalam bentuk simpanan giro. Contoh: bank umum dan bank sentral.
2) Bank
sekunder, adalah bank yang tidak dapat menciptakan uang melalui simpanan
masyarakat. Contoh: bank perkreditan rakyat, bank tabungan.
Berdasarkan Fungsinya
1) Bank Sentral
Bank
sentral di negara kita adalah bank Indonesia yang merupakan banknya para bank
(the bankers bank) dan berkedudukan di Jakarta dengan kantor-kantor cabang di
provinsi-provinsi tertentu di wilayah Indonesia. Bank sentral disebut juga bank
sirkulasi karena berfungsi mengatur sirkulasi/ peredaran uang dalam negeri.
Selain itu bank sentral mendapatkan hak monopoli (hak oktroi) dari pemerintah
untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah. Adapun
ketentuan-ketentuan mengenai bank sentral diatur dalam UU Republik Indonesia
No.23 tahun 1999 tentang kemandirian bank sentral.
Sesuai
dengan UU No.23 tahun 1999, bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia mempunyai
tugas-tugas berikut.
1)Tugas Pokok
a) Mengatur sirkulasi uang, menjaga
dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b) Mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.
2) Tugas dalam Hubungannya dengan
Pemerintah
a) Mempunyai hak tunggal untuk
mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
b) Mengedarkan uang dan menarik
kembali dari peredaran.
c) Bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah.
d) Memberikan kredit kepada
pemerintah.
e) Membantu pemerintah dalam
penjualan surat-surat hutang negara.
3) Tugas
di Bidang Perbankan
a) Memajukan perkembangan urusan
kredit dan perbankan yang sehat.
b) Menetapkan tingkat dan struktur
bunga.
c) Memperluas, memperlancar, dan
mengatur lalu lintas pembayaran.
d) Sebagai bankers bank.
e) Sebagai lender of last resort
(pemberi pinjaman dalam tingkat yang terakhir).
f) Memberi pembinaan dan bimbingan
kepada perbankan.
g) Mendorong pengerahan dana
masyarakat untuk usaha yang produktif.
4) Tugas dalam Hubungan
Internasional
a) Menyusun rencana devisa.
b) Menguasai, mengurus, dan
menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
2) Bank Umum
Bank umum
adalah bank yang mengumpulkan dananya terutama menerima simpanan dari
masyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta memberikan pinjaman atau kredit
jangka pendek.
Macam-macam
bank umum adalah sebagai berikut :
a) Bank umum milik negara, seperti
BNI 46, BDN, BRI, BBD, Bank Export Import Indonesia, Bank Mandiri, BTN.
b) Bank umum milik swasta nasional, misalnya:
BII, BCA, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Umum Nasional, NISP.
c) Bank umum milik swasta asing,
antara lain: City Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo.
d) Bank umum milik koperasi:
BUKOPIN, Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Menurut
UU No.10 tahun 1998 dan pasal 6 UU No.7 Tahun 1992 tugas pokok bank umum
adalah:
1) menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan
2) memberikan kredit
3) menerbitkan surat pengakuan
hutang
4) membeli, menjual atau menjamin
risiki sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
5) memindahkan uang untuk
kepentingan nasabah
6) menempatkan dana, meminjam, dan
meminjamkan dana pada bank lain
7) menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga
8) menyediakan tempat untuk
menyimpan barang berharga dan surat berharga
9) membeli agunan (barang jaminan)
melalui pelelangan
10) melakukan usaha kartu kredit.
3) Bank Perkreditan Rakyat (Bank
Rural)
Bank
perkreditan rakyat adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan tabungan serta menyalurkannya
dalam bentuk kredit kepada masyarakat, diutamakan untuk melayani usaha kecil.
Contoh: bank pasar, badan kredit desa, bank desa, BKK.
Tugas
pokok bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan undang-Undang No.10 Tahun 1998
pasal 13 antara lain:
1) menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan
2) memberikan kredit
3) menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
4) menempatkan dananya dalam bentuk
SBI (Sertifikat Bank Indonesia) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan
tabungan pada bank lain.
Fungsi Bank
Secara
garis besar fungsi bank di Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut.
a.
Sebagai Kredit Pasif
Dalam hal
ini bank berfungsi sebagai penghimpun dana/pembeli dana dari masyarakat dengan
berbagai cara yang berupa produk-produk berikut.
1) Giro, adalah simpanan di bank
yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat
pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
2) Tabungan, adalah simpanan di bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
Beberapa contoh nama tabungan yang dikeluarkan oleh bank adalah: Tabanas,
Tapelpram, Simpedes, Simaskot, Tabungan Jumbo, Tahapan, Taska, Exim Save,
Danamas, Tabungan Kesra, dan lain-lain.
3) Deposito berjangka, yaitu
simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
4) Sertifikat deposito, merupakan
deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat
diperjualbelikan/diperdagangkan.
b. Sebagai Kredit Aktif
Dalam
posisi ini bank berfungsi sebagai penyalur atau penjual dana kepada masyarakat,
dengan kata lain bank sebagai pemberi kredit kepada masyarakat. Dalam
menyalurkan dananya, bank menggunakan berbagai cara yang merupakan produknya
yaitu sebagai berikut.
1)
Kredit
dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada
nasabah untuk membeli surat-surat berharga di mana surat-surat berharga
tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminannya.
2)
Kredit
aksep, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel
dan wesel tersebut dapat diperjualbelikan.
3)
Kredit
rekening koran, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah yang dapat diambil
sebagian sesuai dengan kebutuhan nasabah.
4)
Letter of
credit/ L/C, adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah/importer berupa
pembayaran kepada eksportir atas pembelian barang yang dilakukan oleh importir.
c. Jasa Keuangan Lain
Bank juga
mengeluarkan jasa keuangan lain yang berupa produk-produk berikut.
1) Transfer uang, yaitu pengiriman
uang oleh bank atas permintaan nasabah.
2) Melakukan inkaso (penagihan),
yaitu pemberian kuasa dari nasabah kepada bank untuk menagihkan atau memintakan
persetujuan pembayaran (akseptasi) kepada pihak lain.
3) Menerbitkan credit card/kartu
kredit yang berfungsi sebagai alat pembayaran apabila nasabah melakukan
transaksi pembelian.
4) Traveler’s check, adalah sejenis
cek yang dikeluarkan bank untuk memudahkan nasabah melakukan
transaksi-transaksi selama mereka dalam perjalanan.
5) Jasa pembayaran seperti jasa
pembayaran rekening listrik, telepon, uang sekolah atau SPP, pembayaran pajak,
dan pembayaran uang denda.
6) Kliring, adalah suatu proses
penyelesaian pembayaran antarbank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang
berhak menerimanya.
0 Response to "BANK"
Posting Komentar